STRUKTUR TATA KELOLA
STRUKTUR TATA KELOLA
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pasar Modal di Indonesia, struktur Tata Kelola Perusahaan yang Baik dituangkan dalam badan pengurus kami, yang meliputi Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi.
Rapat Umum Pemegang Saham memegang wewenang tertinggi dalam perusahaan. Dewan Komisaris dan Dewan Direksi melapor kepada RUPS. Ketiga badan independen ini bertanggung jawab untuk membangun kerangka tata kelola perusahaan yang solid dan mengawasi penerapannya dengan dukungan dari Sekretaris Perusahaan, Komite Audit, dan Komite Nominasi dan Remunerasi di bawah Dewan Komisaris.