PELAPORAN PELANGGARAN

PELAPORAN PELANGGARAN

PT. IST menjunjung tinggi Tata Kelola Perusahaan yang Baik melalui sistem pelaporan khusus yang selaras dengan Kode Etik dan Pedoman Anti-Penyuapan Perusahaan. Kami mendorong karyawan untuk melaporkan pelanggaran apa pun dengan itikad baik, dengan jaminan kerahasiaan penuh dan perlindungan terhadap pembalasan.

Cakupan

  • 1 Pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  • 2 Melanggar peraturan dan kebijakan perusahaan
  • 3 Menyalahgunakan jabatan untuk tujuan yang tidak terkait dengan perusahaan
  • 4 Pemerasan
  • 5 Perilaku tidak jujur
  • 6 Konflik kepentingan
  • 7 Tindakan gratifikasi atau penyuapan
1
Menyampaikan laporan tertulis kepada Komite Etik melalui Departemen Kepatuhan atau Departemen Sumber Daya Manusia mengenai temuan pelanggaran Kode Etik.
2
Tim Kepatuhan/HC akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan investigasi. Jika terbukti ada aktivitas penipuan, Tim Kepatuhan/HC akan mengadakan rapat Forum Komunikasi Komite Etik.
3
Tunggu untuk dihubungi oleh Petugas WBS kami

POS / SURAT


PT Interteknis Suryaterang Tbk
Ruko Raffles Hills, No. AD-2
Jl. Alternatif Cibubur, Harjamukti
Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16454

Kirim Laporan melalui:


Google Form

Klik Disini