PELAPORAN PELANGGARAN
PELAPORAN PELANGGARAN
PT. IST menjunjung tinggi Tata Kelola Perusahaan yang Baik melalui sistem pelaporan khusus yang selaras dengan Kode Etik dan Pedoman Anti-Penyuapan Perusahaan. Kami mendorong karyawan untuk melaporkan pelanggaran apa pun dengan itikad baik, dengan jaminan kerahasiaan penuh dan perlindungan terhadap pembalasan.
Cakupan
- 1 Pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
- 2 Melanggar peraturan dan kebijakan perusahaan
- 3 Menyalahgunakan jabatan untuk tujuan yang tidak terkait dengan perusahaan
- 4 Pemerasan
- 5 Perilaku tidak jujur
- 6 Konflik kepentingan
- 7 Tindakan gratifikasi atau penyuapan
PEMBERITAHUAN :
Kerahasiaan Pelapor akan dijamin dan tidak akan merugikan jabatannya di perusahaan.
1
Menyampaikan laporan tertulis kepada Komite Etik melalui Departemen Kepatuhan atau Departemen Sumber Daya Manusia mengenai temuan pelanggaran Kode Etik.
2
Tim Kepatuhan/HC akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan investigasi. Jika terbukti ada aktivitas penipuan, Tim Kepatuhan/HC akan mengadakan rapat Forum Komunikasi Komite Etik.
3
Tunggu untuk dihubungi oleh Petugas WBS kami
POS / SURAT
PT Interteknis Suryaterang Tbk
Ruko Raffles Hills, No. AD-2
Jl. Alternatif Cibubur, Harjamukti
Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16454