DASAR DAN REFERENSI TATA KELOLA

DASAR DAN REFERENSI TATA KELOLA



Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana diatur dalam peraturan OJK dan Bursa Efek Indonesia. Tata kelola perusahaan merupakan seperangkat mekanisme atau sistem yang memandu dan mengendalikan Perusahaan agar selaras dengan harapan para pemangku kepentingan, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berpegang teguh pada standar etika bisnis yang diakui secara universal dan nilai-nilai inti Perusahaan yang dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran organisasi.

Manajemen menyadari bahwa penerapan tata kelola perusahaan membutuhkan kesadaran, kerja keras, dan dukungan dari pihak ketiga. Selain itu, manajemen juga menyadari pentingnya konsistensi dan peningkatan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Hal-hal yang berkaitan dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dilaksanakan oleh Perusahaan melalui penerapan prinsip-prinsip GCG, meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, kesetaraan, dan kewajaran.

Dasar penerapan Tata Kelola Perusahaan oleh Perseroan adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan peraturan OJK seperti POJK Nomor 43/POJK.04/2020.