KOMITE NOMINASI & REMUNERASI

Tugas & Tanggung Jawab

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Interteknis Suryaterang Tbk No. 139/IST/VII/2025 mengenai Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tertanggal 24 Juli 2025, Komite telah dibentuk sesuai dengan regulasi dengan komposisi sebagai berikut:

Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

  • Ketua: Adikin Basirun
  • Anggota: James Donald Filgo
  • Anggota: Yetty Usman

Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi, yang mengacu pada POJK No. 34/2014 tertanggal 8 Desember 2014, mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, meliputi hal-hal berikut:

  • a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    • Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
    • Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi
    • Kebijakan penilaian kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
  • b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
  • c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  • d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
  • e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    • Struktur Remunerasi
    • Kebijakan Remunerasi
    • Besaran Remunerasi
  • f. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kesesuaian kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dengan Remunerasi yang diterima.