KOMITE NOMINASI & REMUNERASI
Tugas & Tanggung Jawab
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Interteknis Suryaterang Tbk No. 139/IST/VII/2025 mengenai Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tertanggal 24 Juli 2025, Komite telah dibentuk sesuai dengan regulasi dengan komposisi sebagai berikut:
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
- Ketua: Adikin Basirun
- Anggota: James Donald Filgo
- Anggota: Yetty Usman
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi, yang mengacu pada POJK No. 34/2014 tertanggal 8 Desember 2014, mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, meliputi hal-hal berikut:
-
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi
- Kebijakan penilaian kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
- c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
-
e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Struktur Remunerasi
- Kebijakan Remunerasi
- Besaran Remunerasi
- f. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kesesuaian kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dengan Remunerasi yang diterima.