AFIF HELMI ASYROFFI
Audit Internal
Tugas & Tanggung Jawab
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan menyusun Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) untuk menyiapkan dan melaksanakan audit internal tahunan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaporan keuangan dan pengendalian internal sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Direksi No. 128/IST/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025, mengenai penunjukan Kepala Unit Audit Internal.
Piagam audit internal Perseroan telah disusun sesuai dengan POJK No. 56/2015 mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam audit internal.
- Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- Memberikan rekomendasi perbaikan dan informasi objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
- Menyusun laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
- Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Bekerja sama dengan Komite Audit;
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Kepala Unit Audit Internal dijabat oleh Afif Helmi Asyroffi, yang menjabat sebagai ketua dan anggota sejak 24 Juli 2025.
Rapat Audit Internal diadakan secara berkala dan dihadiri oleh Ketua dan/atau anggota bersama dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
Selain itu, audit internal Perseroan juga secara berkala mengevaluasi kepatuhan terhadap hukum dan peraturan untuk semua aktivitas dan transaksi yang dilakukan oleh Perseroan serta mengevaluasi sistem pelaporan keuangan dan operasional. Audit internal Perseroan telah memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi proses bisnis dan sistem pelaporan kepada manajemen Perseroan.