KOMITE AUDIT
Tugas & Tanggung Jawab
Perseroan telah membentuk Komite Audit dan menyusun Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit berfungsi sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam menjalankan fungsinya.
Komite Audit ditunjuk sebagaimana diatur dalam POJK No. 55/2015, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 130/IST/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Komite ini bertugas memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris Perseroan atas laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
- Menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan, seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
- Menelaah ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan aktivitas Perseroan;
- Menelaah/menilai pelaksanaan audit oleh auditor internal dan mengawasi tindak lanjut oleh Direksi Perseroan;
- Menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan;
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi Perseroan dengan Akuntan Publik;
- Memantau hubungan dengan Akuntan Publik dan mengadakan pertemuan/diskusi dengan mereka;
- Membuat, meninjau, dan memperbarui pedoman Komite Audit jika diperlukan;
- Memberikan pendapat independen jika terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik;
- Menelaah kegiatan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika fungsi pemantauan risiko tidak tersedia;
- Menelaah dan memberikan nasihat kepada Dewan Komisaris mengenai potensi benturan kepentingan.
Anggota Komite Audit
- Ketua: Adikin Basirun
- Anggota: Tony Utartono
- Anggota: Suryaman